Memasuki Tahapan Pencalonan, Bawaslu Hadiri Sosialisasi Pencalonan Perseorangan DPD
|
Antonius Joko Wuryanto hadir dalam acara Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pencalonan DPD
WONOGIRI-Selasa, 20 Desember 2022 A.Joko Wuryanto beserta satu orang staf Yulius Angga menghadiri undangan dari KPU Wonogiri dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pencalonan Perseorangan DPD yang bertempat di RM. Saraswati Brumbung Wonogiri. Acara tersebut dihadiri oleh 17 partai politik yang ada di Kabupaten Wonogiri. Acara dibuka oleh Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.
Anggota KPU Wonogiri Wahyu Nurjanah menyampaikan materi dengan judul "Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah", dalam pemaparan materi Nurjanah menyampaikan tentang awal mula sejarah pembentukan DPD, kemudian menjelaskan tentang dasar hukum, kewenangan DPD yang tertera pada pasal 22 D UUD RI 1945, serta menjelaskan dasar-dasar pengetahuan seputar Pencalonan DPD.
Adapun Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD ada 4, yaitu Fungsi Legilasi, Fungsi Konsultasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Anggaran. Terkait jumlah persyaratan dukungan untuk jumlah penduduk diatas 15 juta yaitu 5000 dan tersebar sekurang-kurangnya di 50% Kabupaten/ Kota di Provinsi tempat pencalonan. Di Provinsi Jawa Tengah jumlah DPT terakhir 27.650.178 yang tesebar di 35 Kabupaten/ Kota, jumlah dukungan 5000 dengan jumlah sebaran 18 Kabupaten/ Kota.
Persyaratan calon anggota DPD antara lain : Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, a.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, terdaftar sebagai Pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan, mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. (ist)
HUMAS BAWASLU WONOGIRI