Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran se-Jawa Tengah

f

Jajaran Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan Zoom Meeting Evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) se-Jawa Tengah di ruang kantor Bawaslu Wonogiri sebagai bentuk penguatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait tata kelola barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Wonogiri — Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan Zoom Meeting Evaluasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) se-Jawa Tengah pada Senin (11/05/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan penyamaan persepsi terkait tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tony Aji Kurniawan, serta Staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani.

Dalam pemaparannya, Achmad Husain menjelaskan secara rinci mengenai pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran mulai dari aspek regulasi hingga implementasi teknis di lapangan. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan BDP merupakan bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang harus dilaksanakan secara tertib administrasi, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan integritas dalam proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur,” jelas Achmad Husain.

Dalam materi tersebut, dijelaskan pula mengenai landasan yuridis pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang menjadi dasar hukum dalam setiap tahapan penanganan. Regulasi yang jelas dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap barang dugaan pelanggaran yang diterima, disimpan, maupun ditindaklanjuti memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas aspek regulasi, narasumber juga menyoroti urgensi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara pemilu. Pengelolaan yang baik dinilai mampu menjaga keutuhan dan validitas barang bukti sehingga dapat mendukung proses kajian maupun penanganan pelanggaran secara optimal.

Pada sesi selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur pengelolaan BDP mulai dari tahap penerimaan barang, pencatatan administrasi, penyimpanan, pemeliharaan, hingga mekanisme pemusnahan atau pengembalian barang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemaparan tersebut diberikan untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan tata kelola BDP di masing-masing daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tony Aji Kurniawan, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya koordinasi antar lembaga dalam mendukung penanganan barang dugaan pelanggaran agar proses penegakan hukum pemilu dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur.

Selain materi teknis, peserta juga disajikan data statistik pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah. Data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi bersama guna melihat efektivitas pengelolaan BDP sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pada pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berharap dapat semakin meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran sekretariat maupun pengawas pemilu dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.

AL