Awasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri, Bawaslu Lakukan ini
|
Wonogiri - Bawaslu Kabupaten Wonogiri lakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri pada pemilihan serentak Tahun 2024 yang berlangsung di KPU Kabupaten Wonogiri. Kamis (29/8/2023).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam memastikan bahwa seluruh tahapan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses tersebut.
Pada hari terakhir pendaftaran, satu pasangan calon mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Wonogiri Tahun 2024. Pasangan tersebut adalah Setyo Sukarno dan Imron Rizkiyarno, yang datang untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri. Proses pendaftaran mereka dimulai pada pukul 18.30 WIB dan diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri.
Dalam proses pendaftaran hadir dua Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri untuk melakukan pengawasan langsung. memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, terutama terhadap pihak-pihak terlarang yang terlibat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Markus, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pendaftaran dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. “Kami memantau seluruh tahapan, mulai dari penerimaan berkas hingga verifikasi dokumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses ini,” ujar Markus yang juga menjadi PIC pencalonan.
Ia juga menambahkan bahwa pada hari terakhir ini, fokus pengawasan Bawaslu juga tertuju pada kepatuhan terhadap PKPU terkait pencalonan, terutama dalam hal waktu pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB. Imbuhnya ada beberapa pasal pidana saat pencalonan ini, diantaranya adalah pada pasal 184 dan 185 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Isinya terkait setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan calon dapat dipidana, ada yang maksimal hukuman 72 bulan dan ada yang 36 bulan penjara,” tuntasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Mugiyono, juga menambahkan bahwa ada dua langkah pengawasan yang menjadi prioritas dalam proses ini, yakni pengawasan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin timbul selama tahapan pendaftaran.
“Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang solid, Saya berharap seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa pelanggaran, sehingga dapat menciptakan suasana pemilihan yang damai, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” harap Mugiyono.
Hingga sampai hari terakhir pendaftaran Pasangan Bacalon terdapat 2 pasang. Dimana pada hari Rabu (28/08) Pasangan Bacalon, Tarso-Teguh dan Pasangan Bacalon, Setyo Sukarno-Imron Rizkiyarno.
Penulis : AL
Foto : Joko
Editor : AL